Minggu, 13 Mei 2012

Kendaraan Pengangkutan Umum Dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

SIARAN PERS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
Informasi Lebih Lanjut :
Sriadi Setyanto, Kasubdit Humas
Telp. 021 5250208 ext 51633
Fax. 021 5736088
www.pajak.go.id

UNTUK DIBERITAKAN SEGERA
Kendaraan Pengangkutan Umum Dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jakarta, 19 Januari 2012 – Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak
Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan “Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson”, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari
kegiatan konsumsi. PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang
termasuk kategori mewah. Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk
kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang
berlaku.

2. Selain itu, PPnBM juga berprinsip keadilan, yang mengharuskan Wajib Pajak kaya akan
membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang
secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih
tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya.

3. Perlu disampaikan juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003
tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Yang dimaksud
dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum
dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak
dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

4. Untuk memperoleh pembebasan PPnBM seperti pada butir 3 diatas, Wajib Pajak yang
melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria seperti pada butir 3 dan 4 tersebut, maka Bajaj
tidak akan dikenakan PPnBM.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

Rabu, 15 Februari 2012

Info baru seputar PPN

Pengusaha Kena Pajak Tertentu Wajib Sampaikan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik


Selasa, 31 Januari, 2012 - 09:39
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan e-SPT.  Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai diberlakukan pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.

Siaran Pers e-SPT PPN.pdf

Tidak Semua Pelaku UKM Dikenai PPN

Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya... (count) http://www.pajak.go.id/content/tidak-semua-pelaku-ukm-dikenai-ppn